Tentang Program
Dukungan dana untuk upaya fisik penyelamatan benda-benda bernilai sejarah atau budaya yang mengalami kerusakan. Mencakup konservasi, restorasi, dan penyediaan sarana penyimpanan yang standar.
Dokumentasi yang dihasilkan akan menjadi arsip penting bagi generasi mendatang dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, serta pengembangan kebudayaan Indonesia.
Cakupan Kegiatan yang Didanai
- Produksi film dokumenter tentang kehidupan dan karya maestro kebudayaan
- Penulisan biografi dan dokumentasi tertulis lengkap
- Rekaman audio-visual pertunjukan dan demonstrasi teknik
- Fotografi profesional dan digitalisasi arsip
Yang Tidak Termasuk Pendanaan
- Pembelian peralatan permanen (kamera, komputer, dll)
- Pembangunan atau renovasi gedung
- Kegiatan yang bersifat komersial atau untuk keuntungan pribadi
Kriteria Penerima
- WNI dengan KTP valid
- Berusia minimal 21 tahun
- Memiliki pengalaman dokumentasi minimal 3 tahun
- Tidak sedang menerima dana dari program Dana Indonesia lainnya
- Berbadan hukum Indonesia (yayasan/perkumpulan)
- Aktif minimal 2 tahun
- Memiliki rekam jejak di bidang kebudayaan
- Memiliki NPWP dan rekening bank atas nama lembaga
Dokumen yang Wajib Dilampirkan
- Proposal kegiatan sesuai template
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) terperinci
- Fotokopi KTP pengusul (perorangan) atau Akta Pendirian (lembaga)
- NPWP
- Portofolio karya dokumentasi sebelumnya
- CV tim pelaksana
Kriteria Penilaian
- Urgensi (25%) - Seberapa penting untuk didokumentasikan
- Metodologi (25%) - Kejelasan dan kelayakan metode
- Kapasitas (20%) - Kemampuan tim untuk melaksanakan
- Keberlanjutan (15%) - Rencana pemanfaatan hasil
- Anggaran (15%) - Kewajaran dan efisiensi anggaran
Dokumen Resmi Program
Unduh dokumen-dokumen berikut untuk informasi lengkap tentang program ini.
Timeline Pendaftaran 2025
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia yang memiliki rekam jejak di bidang kebudayaan dapat mengajukan proposal. Untuk perorangan, minimal berusia 21 tahun dengan pengalaman minimal 3 tahun di bidang terkait.
Proses seleksi berlangsung sekitar 2 bulan, terdiri dari seleksi administrasi (1 bulan) dan penilaian substansi (2 minggu). Pengumuman hasil akan dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan dalam timeline.
Pencairan dana dilakukan dalam dua tahap: Tahap pertama (70%) dicairkan dalam waktu 14 hari kerja setelah penandatanganan kontrak. Tahap kedua (30%) dicairkan setelah laporan kemajuan disetujui.
Satu pengusul hanya dapat mengajukan satu proposal per program. Namun, pengusul dapat mengajukan proposal untuk program yang berbeda selama memenuhi persyaratan masing-masing program.